1. Mengenal Jenis Limbah Cair Industri
Limbah cair industri adalah buangan berbentuk cair yang dihasilkan dari proses produksi. Contohnya, air bekas pencucian mesin, sisa bahan kimia, minyak, atau pewarna dari industri makanan dan tekstil. Meski terlihat sepele, limbah jenis ini bisa mengandung bahan berbahaya seperti logam berat atau senyawa organik yang mencemari air tanah dan sungai.
2. Kewajiban Industri Sesuai Aturan KLHK
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.68 Tahun 2016, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan. Industri juga harus memiliki:
-
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang berfungsi menurunkan kadar pencemar.
-
Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
-
Pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup.
Di Kota Bekasi, pengawasan dilakukan oleh DLH Kota Bekasi bekerja sama dengan pihak KLHK untuk memastikan industri kecil hingga besar memenuhi baku mutu lingkungan.
3. Langkah Teknis Pengelolaan Limbah Cair
Untuk usaha skala kecil, pengelolaan limbah cair dapat dilakukan dengan langkah sederhana namun efektif, seperti:
-
Pemilahan sumber limbah: pisahkan limbah kimia, minyak, dan air cucian.
-
Pengendapan alami: gunakan bak penampungan agar partikel padat mengendap sebelum air dibuang.
-
Filtrasi sederhana: pasang saringan arang aktif atau pasir silika untuk menyaring sisa bahan organik.
-
Kerja sama dengan pihak ketiga: gunakan layanan angkutan limbah terdaftar untuk penanganan limbah berbahaya (B3).
4. Manfaat Pengelolaan yang Tepat
Selain menghindari sanksi hukum, penerapan sistem pengelolaan limbah cair yang sesuai aturan akan:
-
Meningkatkan citra perusahaan ramah lingkungan.
-
Menekan biaya operasional jangka panjang.
-
Mendukung keberlanjutan lingkungan di kawasan industri Bekasi.
